Kamis, 06 Desember 2018

BAB XI Islam Sebagai Rahmat Bagi Nusantara

A.    Latar Belakang
Sejarah masuknya Islam ke wilayah Nusantara sudah berlangsung demikian lama, sebagian berpendapat bahwa Islam masuk  pada abad ke-7 M  yang datang lansung dari Arab. Pendapat lain mengatakan bahwa Islam masuk pada abad ke-13, dan ada juga yang berpendapat bahwa Islam masuk pada sekitar abad ke 9 M atau 11 M . Perbedaan pendapat tersebut dari pendekatan historis semuanya benar, hal tersebut didasar bukti-bukti sejarah serta peneltian para sejarawan yang menggunakan pendekatan dan  metodenya masing-masing.
Berdasarakan beberapa buku dan keterangan sumber referensi sejarah, bahwa Islam mulai berkembang di Nusantara sekitar abad 13 M . hal tersebut tak lepas dari  peran tokoh serta ulama yang hidup pada saat itu, dan diantara tokoh yang sangat berjasa dalam proses Islamisasi di Nusantara terutama di tanah Jawa adalah “ Walisongo”. Peran Walisongo dalam proses Islamisasi di tanah Jawa sangat besar. Tokoh Walisongo yang begitu dekat dikalangan masyarakat muslim kultural  Jawa sangat mereka hormati. Hal ini karena ajaran-ajaran dan dakwahnya yang unik serta sosoknya yang menjadi teladan serta ramah terhadap masyarakat Jawa sehingga dengan mudah Islam menyebar ke seluruh wilayah Nusantara.

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui Rahmat Islam Bagi Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Masuknya Islam Kenusantara (Indonesia)
Teori masuknya islam ke nusantara
Menurut para sejarawan, pada abad ke-13 Masehi islam sudah masuk ke nusantara yang dibawa oleh para pedaganG muslim. Namun untuk lebih pastinya para ahli masih terdapat perbedaan pendapat dari para sejarawan. Namun setidaknya 3 tiga teori tentang masuknya Islam ke Indonesia
1.      Teori Gujarat
Teori ini dipelopori oleh ahli sejarah Snouck Hurgronje, menurutnya agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang Gujarat pada abad ke-13 masehi.
2.      Teori Persia
P.A Husein Hidayat mempelopori teori ini, menyatakan bahwa agama Islam dibawa oleh pedagang Persia (Iran), hal ini berdasarkan kesamaan antara kebudayaan islam di Indonesia dengan Persia.
3.      Teori Mekkah
Teori ini menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia langsung dibawa para pedagah Mekkah, teori ini berlandaskan sebuah berita dari China yang menyatakan jika pada abad ke-7 sudah terdapat perkampungan muslim di pantai barat Sumatera.

B. Strategi Dakwah Islam Di Nusantara
1. Perdagangan
Pada abad ke-7 M, bangsa Indonesia kedatangan para pedagang Islam dari Gujarat/India, Persia, dan Bangsa Arab. Mereka telah ambil bagian dalam kegiatan perdagangan di Indonesia. Hal ini konsekuensi logisnya menimbulkan jalinan hubungan dagang antara masyarakat Indonesia dan para pedagang Islam. Di samping berdagang, sebagai seorang muslim juga mempunyai kewajiban berdakwah maka para pedagang Islam juga menyampaikan dan mengajarkan agama dankebudayaan Islam kepada orang lain. Dengan cara tersebut, banyak pedagang Indonesia memelukagama Islam dan merekapun menyebarkan agamaIslam dan budaya Islam yang baru dianutnyakepada orang lain. Dengan demikian, secara bertahap agama dan budaya Islam tersebar daripedagang Gujarat/India, Persia, dan Bangsa Arab kepada bangsa Indonesia. Proses penyebaranIslam melalui perdagangan sangat menguntungkan dan lebih efektif dibanding cara lainnya.
2. Perkawinan
Di antara para pedagang Islam ada yang menetap di Indonesia. Hingga sekarang di beberapa kota di Indonesia terdapat kampung Pekojan . Kampung tersebut dahulu merupakan tempat tinggal para pedagang Gujarat. Koja artinya pedagang Gujarat. Sebagian dari para pedagang ini menikah dengan wanita Indonesia. Terutama putri raja atau bangsawan. Karena pernikahan itulah, makabanyak keluarga raja atau bangsawan masuk Islam. Kemudian diikuti oleh rakyatnya. Dengandemikian Islam cepat berkembang.
3. Pendidikan
Perkembangan Islam yang cepat menyebabkan muncul tokoh ulama atau mubalig yangmenyebarkan Islam melalui pendidikan dengan mendirikan pondok-pondok pesantren. Dan didalam pesantren itulah tempat pemuda pemudi menuntut ilmu yang berhubungan dengan agamaIslam. Yang jika para pelajar tersebut selesai dalam menuntut ilmu mengenai agama Islam,  merekamempunyai kewajiban untuk mengajarkan kembali ilmu yang diperolehnya kepada masyarakatsekitar. Yang akhirnya masyarakat sekitar menjadi pemeluk agama Islam. Pesantren yang telahberdiri pada masa pertumbuhan Islam di Jawa, antara lain Pesantren Sunan Ampel Surabaya yangdidirikan oleh Raden Rahmat ( Sunan Ampel ) dan Pesantren Sunan Giri yang santrinya banyakberasal dari Maluku ( daerah Hitu ), dls.

4. Politik
Seorang raja mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar dan memegang peranan penting dalam proses Islamisasi. Jika raja sebuah kerajaan memeluk agama Islam, otomatis rakyatnya akan berbondong - bondong memeluk agama Islam. Karena, masyarakat Indonesia memiliki kepatuhan yang tinggi dan raja selalu menjadi panutan rakyatnya. Jika raja dan rakyat memeluk agama Islam, pastinya demi kepentingan politik maka akan diadakannya perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti dengan penyebaran agama Islam.


5. Melalui Dakwah di Kalangan Masyarakat
Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri terdapat juru-juru dakwah yang menyebarkan Islam di lingkungannya, antara lain : Dato'ri Bandang menyebarkan agama Islam di daerah Gowa  (Sulawesi Selatan), Tua Tanggang Parang menyebarkan Islam di daerah Kutai (Kalimantan Timur), Seorang penghulu dari Demak menyebarkan agama Islam di kalangan para bangsawan Banjar (Kalimantan Selatan), Para Wali menyebarkan agama Islam di Jawa. Wali yang terkenal ada 9 wali, yaitu :
1. Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)
2. Sunan Ampel (Raden Rahmat)
3. Sunan Bonang (Makdum Ibrahim)
4. Sunan Giri (Raden Paku)
5. Sunan Derajat (Syarifuddin)
6. Sunan Kalijaga (Jaka Sahid)
7. Sunan Kudus (Jafar Sodiq)
8. Sunan Muria (Raden Umar Said)
9. Sunan Gunung Jati (Faletehan)
Para wali tersebut adalah orang Indonesia asli, kecuali Sunan Gresik. Mereka memegang beberapaperan di kalangan masyarakat sebagai :
1. penyebar agama Islam
2. pendukung kerajaan-kerajaan Islam
3. penasihat raja-raja Islam
4. pengembang kebudayaan daerah yang telah disesuaikan dengan budaya Islam.
Karena peran mereka itulah, maka para wali sangat terkenal di kalangan masyarakat.

6. Seni Budaya
Perkembangan Islam dapat melalui seni budaya, seperti bangunan (masjid), seni pahat, seni tari,seni musik, dan seni sastra. Cara seperti ini banyak dijumpai di Jogjakarta, Solo, Cirebon, dls. Seni budaya Islam dibuat dengan cara mengakrabkan budaya daerah setempat dengan ajaran Islam yang disusupkan ajaran tauhid yang dibuat sederhana, sehalus dan sedapat mungkin memanfaatkan tradisi lokal, misalnya :
  • Membumikan ajaran Islam melalui syair – syair.
Contohnya : Gending Dharma, Suluk Sunan
  • Bonang, Hikayat Sunan Kudus, dan lain – lain.
  • Mengkultulrasikan wayang yang sarat dokrin.
Contohnya : Tokoh-tokoh simbolis dalam wayang diadopsi atau mencipta nama lainnyayang biasa mendekatkan dengan ajaran Islam.
·      Mencipta tokoh baru dan narasi baru yang sarat pengajaran.
·      Membunyikan bedug sebagai ajakan sholat lima waktu sekaligus alarm pengingat, Sebab insting masyarakat telah akrab dengan gema bedug sebgai pemanggil untuk acara keramaian. Menggeser tradisi klenik dengan doa-doa pengusir jin sekalugus doa ngirim leluhur.
Contohnya : Tahlil.

7. Tasawuf
Seorang Sufi biasa dikenal dengan hidup dalam keserhanaan, mereka selalu menghayati kehidupan masyarakatnya yang hidup bersama di tengah – tengah masyarakatnya. Para Sufi biasanya memiliki keahlian yang membantu masyarakat dan menyebarkan agama Islam. Para Sufi pada masa itu diantaranya Hamzah Fansuri di Aceh dan Sunan Panggung Jawa. Dengan melalui saluran diatas, agama Islam dapat berkembang pesat dan diterima masyarakat dengan baik pada abad ke-13. Dan adapun faktor-faktor yang menyebabkan Islam cepat bekembang di Indonesia antara lain :
Ø  Syarat masuk Islam hanya dilakukan dengan mengucapkan dua kelimat syahadat;
Ø  Tata cara beribadahnya Islam sangat sederhana;
Ø  Agama yang menyebar ke Indonesia disesuaikan dengan kebudayaan Indonesia;
Ø  Penyebaran Islam dilakuakn secara damai.

C. Perkembangan Dakwah Islam Di Nusantara
1. Perkembangan Islam di Sumatera
Perkembangan Islam di wilayah Indonesia di awali dengan dimasukinya pemahaman ajaran islam daerah Pasai di Aceh Utara dan pantai barat Sumatera, di kedua wilayah tersebut masing-masing berdiri Kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Islam Perak dan Samudera Pasai.
2. Perkembangan Islam di Jawa
Menurut Prof. Dr. Buya Hamka dalam bukunya yaitu Sejarah Umat Islam, cikal kedatangan Islam ke pulau Jawa sebenarnya sudah dimulai pada tahun ke tujuh masehi atau abad pertama Hijriyah yaitu pada tahun 674 M – 675 M. Salah satu sahabat nabi, Muawiyah bin Abi Sufyan yang pernah singgah di Kerajaan Kalingga di Jawa. Waktu itu dia menyamar sebagai pedagang. Mungkin pada waktu itu Muawiyah baru penjajakan saja, namun proses dakwahnya tetap berlangsung dan diteruskan oleh para da’i yang berasal dari Kerajaan Pasai dan Malaka. Karena pada waktu itu jalur perhungan antara Pasai dengan Jawa begitu pesat.
3. Perkembangan Islam di Kalimantan
Borneo adalah sebutan nama lain Kalimantan. Pada waktu itu Islam masuk ke sana melalui tiga jalur. Jalur yang pertama adalah melalui Kerajaan Islam Pasai dan Perlak. Jalur kedua Islam disebarkan oleh para da’i dari tanah jawa. Mereka melakukan ekspedisi ke pulau Kalimantan sejak Kerajaan Demak berdiri. Pada waktu itu, Kerajaan Demak mengirimkan banyak sekali da’i ke luar pulau Jawa, salah satunya ke pulau Kalimantan. Jalur ketiga melalu kedatangan para da’i yang berasal dari tanah Sulawesi. Salah satu da’i yang terkenal pada waktu itu adalah Datuk Ri Bandang dan Tuan Tunggang Parangan.
4. Perkembangan Islam di Maluku
Kepulauan Maluku terkenal sebagai penghasil rempah-rempah. Tak ayal hal ini menjadi daya tarik sendiri para pedagang asing, salah satunya pedagang mulim dari Jawa, Malaka, Sumatera dan Manca Negara. Dengan kedatangan para pedagang muslim ini, menyebabkan perkembangan Islam di Kepulauan Maluku ini menyebar dengan cepat. tepatnya sekitar pertengahan abad ke 15 atau tahun 1440 Islam mulai masuk ke Maluku.
Pada tahun 1460 M, raja Ternate yaitu Vongi Tidore masuk Islam. Namun menurut sejarawan Belanda yaitu h.J De Graaft, raja Ternate yang benar-benar muslim adalah Zaenal Abidin. Setelah raja Ternate masuk Islam, hal ini semakin mempercepat perkembangan Islam di Maluku dan mempengaruhi kerajaan-kerajaan lain di Maluku yang mulai menerima paham ajaran Islam. Namun dari sekian kerajaan Islam yang ada di Maluku, yang paling terkenal adalah Kerajaan Ternate dan Tidore.
Setelah Islam masuk dan berkembang cepat di Maluku, Islam juga mulai masuk ke Irian. Para raja-raja Islam dari Maluku, da’i dan pedagang yang menyiarkan ajaran Islam ke Irian. Wilayah-wilayah di Irian Jaya yang dimasuki Islam yaitu: Jalawati, Musi, Pulau Gebi dan Pulau Waigio.
D. Kerajaan Islam Di Indonesia
Kerajaan Samudera Pasai
Kerajaan Samudera Pasai merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia yang berada di Sumatra. Kerajaan Samudera Pasai didirikan oleh Sultan Malik Al Saleh dan mengalami kejayaan. Hal ini dibuktikan Kerajaan Samudera Pasai mampu memperluas wilayahnya dan menjalin hubungan perdagangan dengan Arab. Pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Malik aI Tahir, ada kunjungan Ibnu Battutah yang mengadakan perjalanan India-Cina (kembali tahun 1345).

Kerajaan Aceh
Kerajaan Aceh merupakan kelanjutan dari Kerajaan Samudera Pasal yang didirikan oleh Sultan Ibrahim. Kerajaan Aceh mengalami masa kejayaan pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang berhasil menaklukkan daerah-daerah di sekitar Aceh sekaligus mengislamkan daerah tersebut dalam usahanya untuk memperluas wilayah kekuasaan Sultan Iskandar Muda bekerja sama dengan Sultan Turki untuk memperkuat pasukannya. Kerajaan Aceh mengembangkan diri dan dapat mempersatukan beberapa daerah di Aceh, yaitu Daya, Pedir, Lingga, Perlak, Tamiang, Samudera Pasai, dan Lamuni, di bawah kekuasaan Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1528).

Kerajaan Demak
Kerajaan Demak merupakan kerajaan Islam pertama di Jawa yang didirikan oleh Raden Patah. Letak Kerajaan Demak berada di tepi pantai utara Jawa. Peranan Kerajaan Demak dalam pensebaran agama Islam adalah,
·         Menjadi pusat persebaran agama Islam di Jawa yang dilakukan oleh para wali.
·         Mengadakan perluasan wilayah di daerah-daerah sekitar pesisir pantai utara Jawa yang kemudian diislamkan melalui pendekatan politik, sosial, dan budaya.
Kerajaan Banten
Kerajaan Banten merupakan kerajaan Islam yang berada di Jawa Barat yang didirikan oleh Sunan Gunung Jati. Raja pertama yang memerintah adalah Sultan Hasanudin yang berhasil memperluas pengaruh agama Islam di Banten. Kerajaan Banten mampu berkembang pesat, antara lain karena didukung oleh fakta,
·         Banten mempunyal komoditas ekspor yang penting, misalnya ada, sehingga menjadi daya tarik bagi pedagang asing.
·         Islamisasi di Banten menjadikan Banten sebagai pusat politik Kerajaan Banten.
·         Banten merupakan pelabuhan penting di Selat Sunda.
·         Pelabuhan Banten memenuhi syarat sebagai pelabuhan yang balk.
Kerajaan Mataram Islam
Kerajaan Mataram Islam merupakan kelanjutan dan kekuasaan Demak, yang didirikan oleh Sutawijoyo yang bergelar Panembahan Senopati Ing Alogo Sayidin Panotogomo (kepala tentara dan pengatur agama). Panembahan Senopati bercita-cita menjadikan Mataram sebagai pusat budaya Jawa dan agama Islam. Untuk mewujudkan cita-citanya tersebut, cara yang digunakan dengan melakukan ekspansi wilayah kekuasaan di seluruh Pulau Jawa, kecuali daerah Banten, Blambangan, dan Batavia yang belum dapat dikuasai. Pusat Kerajaan Mataram terletak di Yogyakarta.
Kerajaan Cirebon
Kerajaan Cirebon didirikan oleh Fatahiliah atau Sunan Gunung Jati. Pada masa pemerintahan Fatahiliah, Cirebon dapat berkembang pesat. Hal ini dapat dilihat dan perluasan wilayah yang berhasil dilakukan oleh Fatahiliah, persebaran agama Islam berkembang pesatdan Cirebon mampu menjadi pusat perdagangan dan menjalin hubungan perdagangan dengan Cina. Wafatnya Fatahiliah diganti oleh Panembahan Ratu. Cirebon berhasil dikuasal VOC dan Iayahnya dibagi menjadi tiga yaltu Kasepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan yaitu pada tahun 1681.
Kerajaan Gowa Talio atau Kerajaan Makassar

Kerajaan Ternate dan Tidore
Kerajaan Ternate dan Tidore berada di Maluku yang berhasil menyebarkan pengaruh agama Islam melalul pendekatan politik dengan perluasan wilayah dan pendekatan ekonomi melalui hubungan perdagangan. Raja yang memerintah adalah Sultan Zainal Abidin. Kegiatan penyebaran agama Islam oleh Ternate dan Tidore ditunjang oleh kedudukannya sebagai penghasil dan pusat perdagangan rempah-rempah. Banyak pedagang muslim yang tertarik untuk menjalin hubungan perdagangan sekaligus mengenalkan ajaran agama Islam. Ramainya perdagangan rempah-rempah di Maluku mendorong munculnya persekutuan dagang, yaitu,
·         Uli lima (persekutuan dagang lima) yang dipimpin Kerajaan Ternate.
·         Uli siwa (persekutuan dagang sembilan) yang dipimpin Kerajaan Tidore.
Kerajaan Banjar
Kerajaan Banjar didirikan oleh Raden Samudra. Setelah masuk Islam, ia dinobatkan menjadi Sultan Banjar dengan gelar Sultan Suryanulah. Kerajaan Banjar memiliki peranan penting dalam penyebaran agama Islam di Kalimantan Selatan, sebab dipengaruhi oleh Ietaknya di dekat sungai, sehingga banyak para pedagang dan luar Kalimantan yang berdagang rempah-rempah yang menyebabkan persebaran agama Islam lebih lancar. 

D. Gerakan Pembaharuan Islam Di Indonesia
Pada abad ke XIII M agama Islam mulai masuk ke Indonesia, dan ada yang berpendapat bahwa penyebaran Islam pertama kali dilakukan oleh para pedagang dan mubaligh dari Gujarat-India. Sekarang jumlah umat Islam di Indonesia merupakan yang paling besar dibandingkan umat Islam di negara-negara lain di dunia ini oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa umat Islam di Indonesia mempunyai peranan yang penting bagi bangsa-bangsa dan negara-negara Islam lainnya. Lebih-lebih di Indonesia sendiri, umat Islam merupakan mayoritas penduduk dan mereka bertebaran di segenap pelosok tanah air serta banyak yang berkumpul dalam berbagai organisasi sosial, pendidikan, keagamaan, ekonomi, dan politik.
Semenjak datangnya Islam di Indonesia yang disiarkan oleh para mubaligh khususnya di Jawa oleh Wali Sanga atau Sembilan Wali Allah hingga berabad-abad kemudian, masyarakat sangat dijiwai oleh keyakinan agama, khususnya Islam. Sejarah telah mencatat pula, bahwa Islam yang datang di Indonesia ini sebagiannya dibawa dari India, dimana Islam tidak lepas dari pengaruh Hindu. Campurnya Islam dengan elemen-elemen Hindu menambah mudah tersiarnya agama itu di kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa, karena sudah lama kenal akan ajaran-ajaran Hindu itu.
Sebagian besar tersiarnya Islam di Indonesia adalah hasil pekerjaan dari Kaum Sufi dan Mistik. Sesungguhnya adalah Sufisme dan Mistisisme Islam, bukannya ortodoksi Islam yang meluaskan pengaruhnya di Jawa dan sebagian Sumatera. Golongan Sufi dan Mistik ini dalam berbagai segi toleran terhadap adat kebiasaan yang hidup dan berjalan di tempat itu, yang sebenarnya belum tentu sesuai dengan ajaran-ajaran tauhid.
Sebelumnya, masyarakat sangat kuat berpegang teguh pada Agama Hindu dan Budha. Setelah kedatangan Islam, mereka banyak berpindah agama secara sukarela. Tetapi sementara itu mereka masih membiasakan diri dengan adat kebiasaan lam, sehingga bercampur-baur antara adat kebiasaan Hindu-Budha dengan ajaran Islam. Hal tersebut berlangsung dari abad ke abad, sehingga sulit dipisahkan antara ajaran Islam yang murni dengan tradisi peninggalan Hindu atau peninggalan agama Budha. Dan tidak sedikit tradisi lama berubah menjadi seakan-akan “Tradisi Islam”. Seperti kebiasaan menyelamati orang yang telah mati pada hari ke:7, 40, 1 tahun dan ke 1000-nya serta selamatan pada bulan ke-7 bagi orang yang sedang hamil pertama kali, mengkeramatkan kubur seseorang, meyakini benda-benda bertuah dan sebagainya.
Kesimpulan
Pada hakikatnya dakwah Islam merupakan aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu system kegiatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara cara berfikir, kepekaan dalam merasakan lingkungan, cara bersikap, dan bertindak manusia, baik secara individual maupun sosial dalam rangka mengusahakan terwujudnya ajaran Islam  dalam semua segi kehidupan dengan menggunakan cara tertentu, dan sejarah islam di indonesia diawali dari sebelum masa penjajaha atau masa para wali sampai dengan masa sekarang atau masa reformasi. 




BAB X Meraih Kasih Allah Swt. dengan Ihsan

Meraih Kasih Allah Swt. dengan Ihsan
PENGERTIAN IHSAN
Ihsan berasal dari kata حَسُنَ yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdarnya adalah اِحْسَانْ, yang artinya kebaikan.  Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an mengenai hal ini.
Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri…” (al-Isra’: 7)
“…Dan berbuat baiklah (kepada oraang lain) seperti halnya Allah berbuat baik terhadapmu….” (al-Qashash:77)
Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas dengan mengatakan bahwa kebaikan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kebaikan kepada seluruh makhluk Allah SWT.
• Ihsan dianalogikan sebagai atap bangunan Islam (Rukun iman adalah pondasi, Rukun Islam adalah bangunannya).
• Ihsan (perbuatan baik dan berkualitas) berfungsi sebagai pelindung bagi bangunan keislaman seseorang. Jika seseorang berbuat ihsan, maka amal-amal Islam lainnya atan terpelihara dan tahan lama (sesuai dengan fungsinya sebagai atap bangunan Islam).

LANDASAN IHSAN
1. Landasan Qauliy
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk berbuat ihsan terhadap segala sesuatu. Maka jika kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang ihsan, dan hendaklah menajamkan pisau dan menyenangkan (menenangkan & menen-tramkan) hewan sembelihan itu” (HR Muslim). Tuntutan untuk berbuat ihsan dalam Islam yaitu secara maksimal (terhadap segala sesuatu: manusia, hewan) dan optimal (terhadap yang hidup maupun yang akan mati).
2. Landasan Kauniy
Dengan melihat fenomena dalam kehidupan ini, secara sunatullah setiap orang suka akan perbuatan yang ihsan.

ALASAN KITA BERBUAT IHSAN

1. Adanya Monitoring Allah (Muraqabatullah)
Dalam HR Muslim dikisahkan jawaban Rasul ketika ditanya malaikat Jibril yang menyamar sebagai manusia, tentang definisi ihsan: “Mengabdilah kamu kepada Allah seakan-akan kamu melihat Dia. Jika kamu tidak melihatNya, sesungguhnya Dia meIihatmu”.
2. Adanya Kebaikan Allah (Ihsanullah)
Allah telah memberikan nikmatnya yang besar kepada semua makhlukNya (QS. 28:77 QS. 55, QS. 108: 1-3)
Dengan mengingat Muraqabatullah dan Ihsanullah, maka sudah selayaknya kita ber-Ihsanun Niyah (berniat yang baik). Karena niat yang baik akan mengarahkan kita kepada:
v  Ikhlasun Niyat (Niat yang Ikhlas)
v  Itqonul ‘Amal (Amal yang rapi)
v   Jaudatul Adaa’ (Penyelesalan yang baik)
Jika seseorang beramal dan memenuhi kriteria di atas, maka ia telah memiliki Ihsanul ‘Amal (Amal yang ihsan).
Ada 3 keuntungan jika sesorang meramal dengan amal yang ihsan:
Ø   Dicintai Allah [2:195]
Ø  Mendapat Pahala [33: 29]
Ø  Mendapat Pertolongan Allah [16:128]

3. Pertolongan dari ALLAH
   “dan sungguh, ALLAH beserta orang-orang yang berbuat baik” QS 26:69

TIGA ASPEK POKOK DALAM IHSAN
Ihsan meliputi tiga aspek yang fundamental.Ketiga hal tersebut adalah ibadah, muamalah, dan akhlak.Ketiga hal ini lah yang menjadi pokok bahasan kita kali ini.
A.    Ibadah
             Kita berkewajiban ihsan dalam beribadah, yaitu dengan menunaikan semua jenis ibadah, seperti shalat, puasa, haji, dan sebagainya dengan cara yang benar, yaitu menyempurnakan syarat, rukun, sunnah, dan adab-adabnya. Hal ini tidak akan mungkin dapat ditunaikan oleh seorang hamba, kecuali jika saat pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut ia dipenuhi dengan cita rasa yang sangat kuat (menikmatinya), juga    dengan kesadaran penuh bahwa Allah senantiasa memantaunya hingga ia merasa bahwa ia sedang dilihat dan diperhatikan oleh-Nya.
B.   Muamalah
            Dalam bab muamalah, ihsan dijelaskan Allah SWT pada surah an Nisaa’ ayat 36, yang berbunyi sebagai berikut : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat maupun yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu…”
Beberapa contoh ihsan dalam hal muamalah
Pada Perang Uhud, orang-orang Quraisy membunuh paman Rasulullah saw, yaitu Hamzah. Mereka mencincang tubuhnya, membelah dadanya, serta memecahkan giginya, kemudian seorang sahabat meminta Rasulullah saw.  berdoa agar mereka diazab oleh Allah. Akan tetapi, Rasulullah malah berkata   :
اَلَّلهُمَّ اهْدِ قَوْ مِيْ فَاِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ
“Ya Allah, ampunilah mereka, karena mereka adalah kaum yang bodoh.”

C.  Akhlak
               Ihsan dalam akhlak sesungguhnya merupakan buah dari ibadah dan muamalah. Seseorang akan mencapai tingkat ihsan dalam akhlaknya apabila ia telah melakukan ibadah seperti yang menjadi harapan Rasulullah dalam hadits yang telah dikemukakan di awal tulisan ini, yaitu menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya, dan jika kita tidak dapat melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah senantiasa melihat kita. Jika hal ini telah dicapai oleh seorang hamba, maka sesungguhnya itulah puncak ihsan dalam ibadah. Pada akhirnya, ia akan berbuah menjadi akhlak atau perilaku, sehingga mereka yang sampai pada tahap ihsan dalam ibadahnya akan terlihat jelas dalam perilaku dan karakternya.
Jika kita ingin melihat nilai ihsan pada diri seseorang—yang diperoleh dari hasil maksimal ibadahnya, maka kita akan menemukannya dalam muamalah kehidupannya. Bagaimana ia bermuamalah dengan sesama manusia, lingkungannya,  pekerjaannya, keluarganya, dan bahkan terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan ini semua, maka Rasulullah saw. mengatakan dalam sebuah hadits   :
اِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَ خْلَاقِ
“Aku diutus hanyalah demi menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Sabtu, 01 Desember 2018

BAB IX BERFIKIR KRITIS

BAB IX
BERFIKIR KRITIS
Description: Image result for GAMBAR BERPIKIR KRITIS DALAM ISLAM
Berpikir kritis adalah sebuah proses yang sadar dan sengaja yang digunakan untuk menafsirkan dan mengevaluasi informasi dan pengalaman dengan sejumlah sikap reflektif dan kemampuan yang memandu keyakinan dan tindakan.
Sedangkan sikap dan tindakan yang mencerminkan berfikir kritis terhadap  ayat-ayat Allah Swt adalah berusaha memahami, menganalisis, dan merenungi kandungan ayat-ayat Allah Swt tersebut, kemudian menindak lanjuti dengan sikap dan tindakan.

Cara berpikir kritis menurut Islam

1. Pengamatan
2. Dzikir
3. Pikir
4. Tasbih dan Doa
5. Simpulan
Pada pembelajaran kali ini erat kaitannya dengan surat al imran ayat 190-191
Description: https://i2.wp.com/2.bp.blogspot.com/-pxFALnsSew0/WXbhGl6URGI/AAAAAAAAI9Q/8t9Mr59MUoQx87_I7CaPyaix0-pPQ8J-ACLcBGAs/s640/ali%2Bimran.png?resize=640%2C155&ssl=1
Artinya:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang senantiasa mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring, dan memikirkan penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari siksa api neraka”.
Kandungan dari ayat di atas adalah
Pada surat al imran ayat 190 menjelaskan bahwa dalam penciptaan langit dan bumi,
dan pergantian malam dan siang, mengandung tanda-tanda kebesaran Allah Swt.
Dalam ayat yang ke-191, orang-orang yang berakal adalah orang-orang yang senantiasa mengingat Allah Swt dalam keadaan apapun.
Selain dari ali imran 190-191, pembelajaran ini juga berkaitan dengan QS. Ali Imran ayat 159

Description: https://i2.wp.com/3.bp.blogspot.com/-FwjqalqBvHA/WaTlzTCgcyI/AAAAAAAAJDM/XVMNHAte8tMB2J52Pl4ikwKMgmwGEgasACLcBGAs/s640/3_159.png?resize=640%2C180&ssl=1
Artinya :
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemmah kembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan merek dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukain orang-orang yang bertawakkal kepadanya.” (QS Ali Imran : 159)
Kandungan ayat diatas adalah
-Memecahkan masalah dengan cara lemah lembut
-Menyelesaikan masalah dengan musyawarah
-Bertawakkal kepada Allah Swt.
A. Berpikir kritis menurut para ahli
        John Dewey dalam Fisher (2001:2) : “Berpikir kritis atau   Berpikir Replektif adalah perimbangan yang aktif, persistent (terus-menerus) dan teliti mengenai sebuah keyakinan atau bentuk pangetahuan yang diterima begitu saja dipandang dari sudut alasan-alasan yang mendukungnya dan kesimpulan-kesimpulan lanjutan yang menjadi kecenderungannya.”
     Richard Paul dalam Fisher (2001:4) : “Berpikir kritis adalah model berpikir        mengenai hal, substansi atau masalah apa saja dimana si pemikir meningkatkan kualitas pemikirannya dengan menangani secara terampil struktur-struktur yang melekat dalam pemikiran dan menerapkan standar-standar intelektual.”
       Robert Ennis  dalam Fisher (2001:4) : “Berpikir kritis adalah pemikiran yang masuk akal dan replektif yang berfokus untuk memutuskan apa yang mesti dipercaya dan dilakukan.”

      B. Berpikir Kritis menurut al-Qur'an 
       Berpikir adalah fungsi akal, dengan berpikir, manusia memanfaatkan akalnya untuk memahami hakikat segala sesuatu. Hakikat segala sesuatu adalah kebenaran, dan kebenaran yang sejati adalah Tuhan. Dengan berpikir, manusia mengenal Tuhan dan mendekatkan diri kepada-Nya. Maka berpikir adalah awal perjalanan ibadah, yang tanpanya ibadah menjadi tak bernilai.
       Dalam firman Allah surah 3: 190-191 disebutkan:
      "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau. Maka lindungi kami dari siksa neraka. (Q.S. Ali Imran [3]: 190-191.)
      Berpikir Kritis itu (menurut  al-Quran) adalah mengingat Allah dalam keadaan apapun sambil memikirkan tentang  apa-apa yang diciptakan-Nya sebagai tanda akan kekuasaan Allah.

       C.  Berpikir kritis menurut hadits
Rasulullah SAW. pernah bersabda : “Berpikirlah kamu tentang ciptaan Allah, dan janganlah kamu berpikir tentang Dzat Allah”

Hadits  yang  diriwayatkan oleh Abu Nu’aim  dari Ibnu Abbas ini menurut Syaikh Nashiruddin  al-Bani dalam kitab  Shahihul Jami’ish Shaghir dan Silsilahtu Ahadits Ash-Shahihah berderajat Hasan
Secara tersirat, hadits tersebut menjelaskan bahwa, Berpikir itu merupakan suatu perbuatan yang membawa pelakunya untuk memikirkan hal yang lebih konkrit daripada hal yang abstrak dengan redaksi berpikir itu lebih baik tentang ciptaan Allah lantaran akan menebalkan iman kita kepada Allah. Hal ini lebih konkrit ketimbang memikirkan Dzat-nya Allah yang tidak akan mampu manusia untuk memikirkannya apalagi membayangkannya.

D.  Berpikir Kritis menurut pakar muslim
 Abu Muhammad Hasan az-Zaki al-Askari : “Bukanlah ibadah itu banyaknya puasa dan shalat, akan tetapi ibadah yang sesungguhnya adalah selalu berpikir akan ciptaan Allah Swt.”

 Sayyidina Ali bin Abu Thalib : “Berpikir yang engkau lakukan akan memberikan pemahaman kepadamu dan memberikan pelajaran terhadapmu.”

 Musa al-Kazhim : “Setiap sesuatu pasti memiliki petunjuk, dan petunjuk bagi orang yang berakal adalah berpikir. Petunjuk bagi orang yang berpikir adalah diam.”

 Amirul Mukminin Ali bin Abu Thalib : “Wahai Anakku, berpikir mewariskan cahaya, sementara lalai mewariskan kegelapan.”
      E. Contoh berpikir Kritis
1. Saat Ujian : ketika mengerjakan soal kita dituntut untuk berpikir, yang kemudian melahirkan suatu ide dengan memutuskan jawaban apa yang akan dipilih.
2. Saat Menulis : ketika menulis setiap orang akan berpikir guna mencari inspirasi yang terserap di otak. ketika semua sudah terkumpul di otak barulah dipilah dan dipilih mana yang akan ditulis.

Manfaat Berpikir Kritis :

1. Dapat menangkap makna dan hikmah di balik semua ciptaan Allah Swt.
2. Dapat mengoptimalkan pemanfaatan alam untuk kepentingan umat manusia.
3. Mampu mengembangkan IPTEK dengan mengambil inspirasi dari segala ciptaan Allah Swt.
4. Menemukan jawaban dari misteri penciptaan alam melalui penelitian.
5. Mengantisipasi bencana alam melalui gejala dan fenomena alam.
6. Semakin bersyukur kepada Allah Swt. atas segala anugrah yang diberikan.
7. Semakin bertambah keyakinan tentang adanya hari pembalasan.
8. Semakin termotivasi untuk menjadi orang yang visioner.
9. Semakin bersemangat dalam mengumpulkan bekal untuk kehidupan di akhirat.

Sikap dan perilaku terpuji dari berpikir kritis:

1. Senantiasa bersyukur atas anugrah akal sehat.
2. Senantiasa bersyukur atas anugrah alam semesta bagi manusia.
3. Melakukan kajian-kajian terhadap ayat-ayat al-Qur’an secara lebih mendalam bersama para pakar di bidang masing-masing.
4. Menjadikan ayat-ayat al-Qur’an sebagai inpirasi dalam melakukan penelitianpenelitian ilmiah untuk mengungkap misteri penciptaan alam.
5. Menjadikan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) sebagai inspirasi dalam mengembangkan IPTEK.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan alam dengan ramah untuk kepentingan umat manusia.
7. Membaca dan menganalisis gejala alam untuk mengantisipasi terjadinya bahaya.
8. Senantiasa berpikir jauh ke depan dan makin termotivasi untuk menjadi orang yang visioner.
      F. Kesimpulan

  Berpikir kritis adalah pemikiran yang masuk akal dan replektif yang berfokus untuk memutuskan apa yang mesti dipercaya dan dilakukan.


BAB VIII MAWARIS

BAB VIII
MAWARIS
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur, yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah Swt. sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al- muqaddarah). Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata wari¡a-yari¡u-irsan- mīrā¡an yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Warisan berdasarkan pengertian di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur±n yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. anNaml/27:16: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.” Demikian juga dalam hadis Nabi saw. disebutkan yang artinya: “Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi.” Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan. Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu far±idh, yaitu ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah-masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut
C. Dasar-Dasar Hukum Waris Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur±n, kemudian AsSunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al-Quran Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Quran dan Hadis Rasulullah saw. Banyak ayat al-Qur±n yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa’/4:7:



Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nisa’/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S alAhzab/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad. 2. As-Sunnah a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut.
 






Artinya: Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah
al-Qur±n dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan
ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang
akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua
orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya;
maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan
pemecahan masalahnya kepada mereka”. (¦.R. Ahmad).
b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:

 Artinya: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (¦.R. Abµ Daµd dan Ibnu M±jah). Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.
1.      Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. Di bawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam.
·         D. Ketentuan Mawaris dalam Islam
1. Ahli Waris
·         Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang
·         meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki
·         yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah
·         diambil oleh zawil furud dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang
·         biasa disebut ahli waris zawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).


·         2. Syarat-Syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syaratsyarat
sebagai berikut.
·         a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang
untuk mendapatkan warisan.
·         b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan
vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang
hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
·         c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal
dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah
seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima
warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin
telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.
3. Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa
sebab sebagai berikut.
a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak
dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya
saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari
jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S.
an-Nisa’/4:33:
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...
b. Pernikahan, yaitu akad yang sah untuk menghalalkan berhubungan
suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum
berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa/4:12:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.”
Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa
idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan
meninggal dunia karena sakitnya tersebut.
c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak
wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia
tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi.


1.      Sebab sebab tidak mendapatkan harta warisan
ü  Kekafiran
ü  Pembunuhan
ü  Perbudakan
ü  Perzinahan
ü  Li’an

2.      Ketentuan pembangian harta warisan
Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli
waris ashabul furud (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah
(yang bagiannya berupa sisa setelah diambil olehashabul furud).


a. Ahli waris asabah
Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah
diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa/4 dengan pembagian terdiri
dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.

1) Mendapat ½
a) Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu
perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
b) Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara
perempuan.
c) Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari
anak laki-laki
d) Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada
saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada
cucu dari anak laki-laki.
e) Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara lakilaki,
tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.

2) Mendapat ¼
a) Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki
atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
b) Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki
atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

3) Mendapat 1/8
Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami
memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak lakilaki.
Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata
di antara semua istri.

4) Mendapat 2/3
a) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak
ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
c) Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada
saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau
perempuan sekandung atau sebapak.
d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada
saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki
atau perempuan sekandung atau sebapak.

5) Mendapat 1/3
a) Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki,
cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki
dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
b) Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan,
jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki,
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
c) Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau
empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara
kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.




6) Mendapat 1/6
a) Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau
cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua
yang sekandung atau sebapak atau seibu.
b) Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya
ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka
bagiannya dibagi rata.
c) Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal
memiliki anak atau tidak.
d) Kakek, jika tidak ada bapak.
e) Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang
meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki,
cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
f ) Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak
perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak
laki-laki paman dari bapak.
g) Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan
sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada
ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.


b. Ahli Waris ‘Asabah
Ahli waris asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak
ditetapkan bagiannya dalam furμd yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6,
1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabulfurμd mengambil
bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan
jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris
lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa, Bila salah seorang di antara ahli waris didapati seorang diri, maka berhak
mendapatkan semua harta warisan, namun bila bersama ashabul furμd,
ia menerima sisa bagian dari mereka. Dan bila harta warisan habis
terbagi oleh ashabulfurμd, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari
harta warisan tersebut.
Ahli waris asabah terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Asabah binnas±b (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
a) Asabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami,
saudara laki-laki seibu, dan mutiq yang memerdekakan budak),
mereka adalah sebagai berikut.
1) Anak laki-laki
2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
3) Ayah
4) Kakek ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
8) Anak saudara laki-laki seayah
9) Paman sekandung
10) Paman seayah
11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah
Untuk lebih memahami derajat kekuatan hak waris ‘asabah bi annafsi,
maka kedua belas ahli waris di atas dapat dikelompokkan
menjadi empat arah yaitu, sebagai berikut.

1) Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak lakilaki,
mulai cucu, cicit dan seterusnya.
2) Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari
pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan
seterusnya.
3) Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki,
saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun
hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak
termasuk, karena termasuk aŝhabul furūd.
4) Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah,
termasuk keturunan mereka dan seterusnya.
Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli
waris aŝabah bi an-nafsi, maka pengunggulannya dilihat dari segi
arah. Arah anak lebih didahulukan dari yang lain. Jika anak tidak ada,
maka cucu laki-laki dari keturunan laki-laki dan seterusnya.


b) Asabah bil ghair
Ahli waris ‘a£abah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok
wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘a£abah
keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka
dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘a£abah lain (asabah bin
nafsih). Adapun ahli waris asabah bil ghair yaitu:

1) Anak perempuan bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan
saudara laki-lakinya.
2) Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘asabah
bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki
pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat
dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
3) Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘asabah bila
bersama dengan saudara kandung laki-laki.
4) Saudara perempuan seayah akan menjadi ‘asabah bila bersama
dengan saudara laki-laki.
Dalam kondisi seperti ini bagian laki-laki dua kali lipat bagian
perempuan. Mereka mendapatkan bagian sisa harta yang telah
dibagi, jika harta telah habis terbagi, maka gugurlah hak waris bagi
mereka.

c) Asabah ma’al gair
Orang yang termasuk ‘a£abah ma’al gair ada dua, yaitu seperti
berikut ini.
1) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada
bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama
putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan
keduanya.
2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama
dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari
anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
Adapun landasan hukum adanya ‘a£abah ma’al gair adalah hadis
Rasulullah saw. bahwa Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang hak
waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak lakilaki,
dan saudara perempuan sekandung atau seayah. Abu Musa
menjawab: “Bagian anak perempuan separo dan saudara perempuan
separo.” (¦R. Al-Bukhari).
Aktivitas Siswa
2. Asabah bissabab (karena Sebab)
Yang termasuk ‘asabah bissabab (karena sebab) adalah orang-orang
yang membebaskan budak, baik laki-laki atau perempuan.
Dari penjelasan tentang pembagian harta warisan di atas, jika semua
ahli waris itu ada atau berkumpul, maka ada tiga kondisi yang harus
diperhatikan, seperti berikut ini.
a) Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak
mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki
dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya
adalah anak laki-laki (asabah).
b) Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak
mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak
perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai
asabah.
c) Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka
yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang yaitu:
ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri dengan
pembagian sebagai berikut.
1) Jika pada ahli waris tersebut terdapat istri, maka bagian ayah
1/6, ibu 1/6, istri 1/8, dan sisanya anak laki-laki dan perempuan
sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat
anak perempuan.
2) Jika pada ahli waris tersebut terdapat suami, maka bagian ayah
1/6, ibu 1/6, suami 1/4 dan sisanya anak laki-laki dan perempuan
sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat
anak perempuan.